oleh

BaKesbangpol KBB, Menggelar Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat

POLISI NEWS – Bandung Barat – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat (Bakesbangpol KBB) Tahun anggaran 2023 gelar kegiatan Sosialisasi dengan tema, “Melalui Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan Kita Tingkatkan Peran Serta Ormas dalam Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat,” Hari Rabu (15/02/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula ABS Cimareme dihadiri oleh 1 (satu) orang perwakilan dari 85 organisasi di KBB, di antaranya Paguyuban Sundawani Indonesia, BBC, Pemuda Pancasila, Manggala Garuda Putih, Sundawani Wirabuana, LSM PMPRI, JEMBAR, WRC, GM-FKPPI, Brigez, XTC, Satu Keluarga Besar Driver Indonesia, Aliansi Cinta Lembang dan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut,dihadiri oleh Sekretaris Bakesbangpol KBB Agus Mulya, S.Sos, MM mewakili Kepala Bakesbangpol KBB Apung Hadiat Purwoko, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa, Didin Suhendar, S.Pd, Kepala Bidang Poldagri dan Ormas, Komalasari, S.Ip, dan turut hadir juga sebagai narasumber Kasubdit Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) ( DitJenPolpum ) Abda Ali, S.Psi, MM.

Dalam sambutannya, Agus Mulya mengatakan ”Ormas atau LSM merupakan elemen masyarakat yang berfungsi sebagai alat kontrol, artinya Ormas/ LSM ikut mengontrol atau mengawasi juga pembangunan utamanya yang ada di KBB.

“Maka dari itu keberadaan Ormas / LSM ini adalah representasi dari berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi berdasarkan kesamaan ideologi, kebutuhan, kepentingan dan tujuan, kendati bentuk dan jenis kelembagaannya beragam,” ujarnya.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar kita memiliki pemahaman peraturan keormasan yang selalu dinamis seiiring perkembangan jaman. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan wawasan kita terkait keormasan akan terupdate,” katanya (Awaludin / Cornelis)