oleh

Penambang Ilegal di Pulau Rahman Jambi Digelandang ke Polda Jambi Untuk Diproses Hukum

POLISI NEWS, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi kembali mengamankan pelaku pertambangan ilegal, (20/02/2023), giliran tambang emas ilegal di daerah sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Kegiatan penindakan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tim Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan telah dilakukannya penindakan tersebut, yang dilakukan penindakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Ya ada masyarakat yang melapor, bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai,” jelas Kompol Mas Edy.

Aparat menemukan dua puluhan dompeng di lokasi setempat dan tiga orang yang diketahui sebagai pelaku tambang ilegal tersebut, masing-masing Sapgi (36), Samsudin (39) dan Muhammad (34) seluruhnya diangkut ke Polda Jambi untuk ditindak lebih lanjut.

“Masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal pidana dan hukuman yang maksimal,” tegasnya (Ikhsan)