oleh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah

POLISI NEWS MAJALENGKA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka di Gedung Bineka Yudha Sawala DPRD Kabupaten Majalengka, dihadiri Kapolres dan Kasdim Majalengka Kamis (23/02/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Sdr. Edi Anas Djunaedi didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, dan para anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Turut hadir Bupati Kabupaten Majalengka Sdr. Karna Sobahi, Sekda Kabupaten Majalengka Sdr. Eman Suherman, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kasdim 0617/Mjl Mayor Inf Yayat Nurhidayat, Kajari Majalengka di wakilkan Kasi Intel Kejaksaan Sdr. Arminto Putra Pratama, perwakilan PN Kab Majalengka Sd. Duano Shaka, jajaran staf ahli Bupati dan asisten daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta Kepala OPD dan Camat Kabupaten Majalengka.

Acara dimulai dengan sambutan Pimpinan Sidang Paripurna yang dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati Majalengka terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dinamis serasi dan bertanggung jawab.

Selain itu, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pajak daerah bisa memberikan peran dalam membiayai belanja yang ada di daerah serta berperan dalam mengatur perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.@ Budi