oleh

Warga Desa Sungai Baung Minta Kepada Kepala Desa dan Pemangku Adat Untuk Memecat Anton Dari Linmas

POLISI NEWS, JAMBI – Jum’at malam 25/02/2023 warga Desa Sungai Baung menuntut Kepala Desa melalui

Sidang Adat untuk memecat Anton Ketua Limnas Desa yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan hubungan terlarang antara Ketua Linmas dengan istri tetanga.

Dalam sidang adat di kantor desa itu hadir Kepala desa, Babinkamtibmas, Lembaga Adat, Pegawai Sarak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya.

Sementara persidangan berlangsung, di halaman kantor terjadi aksi dari ibu-ibu yang menuntut agar kasus ketua linmas ditangani secara tuntas, dan pelakunya dipecat dari Limnas.

Adapun si pelaku secara terus terang membenarkan akan kekhilafannya itu, bahwa ia telah berbuat tidak senonoh dengan (Z). Oleh karena itu dia minta maaf.

Karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum agama dan hukum adat makan perbuatan A dan Z dijatuhi sanksi Hukum Adat dengan membayar uang denda sebesar Rp 50 Juta sebagai penebus talak, dan satu ekor kerbau dalam istilah Adat untuk cuci kampung.

Batas waktu untuk membayar denda dan sanksi itu paling lama 14 hari, terhitung sejak putusan ditetapkan oleh sidang.

Ibu-ibu pengunjuk rasa meminta, selain membayar denda Rp 50 Juta, dan satu ekor kerbau, agar memecat si A dari jabatannya sebagai Kepala Linmas. @ Ikhsan.