POLISI NEWS, MANADO – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini tim Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka pengedar sabu berinisial ESG (33), warga Teling dan GGL (35), warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengatakan
”Tim Reserse telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu diamankan Sabtu tanggal 11/03/2023 di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado,” terang!nya.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Menindaklanjuti laporan tersebut kami tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu,” Pungkas Kompol May Diana Sitepu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (Sofya)