Perhatikan Hak Orang Lain Saat Pengawalan, Dengan Mengurangi Suara Bising Sirene dan Penggunaan Strobo
Oleh : AKBP (P) Budiyanto, MH Pemerhati masalah transportasi dan Hukum.
Pengawalan esensinya adalah untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan orang yang dikawal dari titik star sampai tujuan. Siapa yang berhak untuk dapatkan pengawalan petugas Kepolisian adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sesuai diatur dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam proses pengawalan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama, petugas Kepolisian menggunakan sarana dan prasarana kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat (strobo) atau strobostik yang mampu menghasilkan kilatan suara dan sirene atau alat untuk membuat suara relatif ribut memperingatkan pengguna jalan untuk mendapatkan atensi dan respon.
Karena didalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta penggunaan sirine bergungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama (Psl 59 ayat 3 UU No 22 / 2009).
Himbauan Kapolri untuk penggunaan sirene atau strobo di jalan raya dikurangi terutama saat jalan macet merupakan salah satu bentuk respon dan tanggung jawab Pimpinan Polri dengan adanya keluhan masyarakat atas pelaksanaan pengawalan yang menggunakan suara sirene melengking yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Petugas dihimbau untuk paham sence of crisis untuk tidak terlalu leluasa melanggar aturan tetap memperhatikan situasi jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial.
Walaupun didalam Undang-undang penggunaan strobo dan sirene diperpbolehkan. Himbauan disampaikan Kapolri untuk kurangi bunyi sirena terurama saat macet. Menampung aspirasi keluhan pengguna jalan saat berpapasan melihat dan mendengar sirene yang melengking mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.
Secara tehnis perlu ada pengaturan sarana dan prasarana pengawalan sehingga tidak mengeluarkan bunyi sirene yg terlalu melengking yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.
Menurut teori bahwa satuan intensitas suara diukur dengan disibel di atas 90 dalam waktu yang relatif lama dapat mengganngu telinga orang lain. Dengan mengganggu telinga akan berdampak pada konsentrasi pengguna jalan lain.
Adanya himbauan Kapolri tersebut sebagai momentum untuk evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan pengawalan di Lapangan.