Kajian Kepemilikan ‘Garasi’ Jadi Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil
Oleh : AKBP (P) Budiyanto, MH (Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum).
Dinas Perhubungan DKI sedang mengkaji tentang kepemilikan Garasi jadi peemrsyaratan perpanjangan STNK mobil. Hal ini sebagai implementasi Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Pasal 140 (1) setiap orang atan Badan usaha wajib memiliki atau menguasai Garasi.
(3) setiap.orang atau Badan usaha yang akan membeli ranmor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi di kelurahan setempat.
Sebagai rambu-rambu berkaitan dengan penerbitan STNK mobil baru maupun perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutaln jalan No 22 th 2009 dan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Hirarkhi peraturan perundang-undangan bahwa aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Kepemilikan Garasi atau menguasai Garasi akan dikaji sebagai persyaratan perpanjangan STNK sah-sah saja mengacu pada Pasal 140 Perda No 5 tahun 2014, sehingga kajian tersebut diharapkan mampu mengkonfirmasi azas ketaatan hirarki dalam undang-undang.
Adanya rencana kajian dari Dishub DKI tentang kepemilikan atau menguasai Garasi sebagai persysratan perpanjangan STNK perlu diberikan ruang. Apabila kajian tersebut akan memberatkan bagi pemilik mobil dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, tidak usah dipaksakan karena dasar perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.