POLISI NEWS JAKARTA – Informasi dari pemerintah yang harus diketahui oleh PNS. Bahwa akan banyak PNS yang segera dirumahkan.
Keputusan tersebut telah ditetapkan dengan surat BKN Nomor : K.26-30 /V.105-3 / 99 sehingga tidak sedikit PNS yang akan terkena.
Bila sebelumya PNS pensiun di usia 60 tahun kini secara resmi telah diubah. Aturan sebelumnya mengenai batas usia pensiun kini tidak berlaku lagi.
Hal itu diawali ketika BKN menerbitkan surat yang dijadikan acuan terbaru sebagai batas usia PNS untuk pensiun, maka tidak dengan terbitnya aturan tersebut tentu banyak PNS yang segera dirumahkan.
Karena belum tersosialisasi tentu banyak PNS yang belum menyadari dan mengira mereka akan pensiun di usia 60 tahun.
Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan BKN.
1. PNS berusia 60 tahun (lahir 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (lahir setelah 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka menjadi 60 tahun.
2. PNS yang berusia 58 tahun (lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (lahir setelah 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional madia, yang batas usia pensiun sebelumnya 60 tahun menjadi 58 tahun. @Teo Wawo.