oleh

Surat Bukti Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Penerbitan STNK, Perlu Dikaji Secara Saksama

Surat Bukti Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Penerbitan STNK, Perlu Dikaji Secara Saksama

Oleh :
AKBP (P) Budiyanto, MH Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum.

Sedang ramai diperbincangkan tentang Surat Bukti Kepemilikan Garasi menjadi syarat penerbitan STNK (surat tanda nomer kendaraan).
Dasar persyaratan tersebut mengacu pada Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 ayat (4) Surat bukti kepemilikan sebagai mana dimaksud dalam ayat (3) menjadi syarat penerbitan STNK (surat tanda nomer kendaraan).

Bagaimana persyaratan penerbitan STNK dari prespektif undang-hndang ?. UU No 22 th 2009 dan aturan pelaksanaannya Peraturan Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Dalam Pasal 66 UU No 22 th 2009 tentag LLAJ,
Registrasi dan identifikasi Ranmor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki sertifikat regustrasi uji tipe.
b. Memiliki bukti kepemilikan ranmor yang syah; dan
c. Memiliki hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Dalam pasal 10 Peraturan Kapolri, mengatur persyaratan penerhitan STNK, sbb :
a. Memiliki SRUT.
b. Bukti kepemilikan ranmor yang sah.
c. Identitas pemilik ranmor.
d. Sertifikat nomer identifikasi ranmor dari pabrik.
e. Surat kuasa apabila dikuasakan kpd orang lain.
Di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa kekuatan aturan terletak pada hirarchi.

Dalam arti bahwa peraturan di bawahmya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya
Jadi dengan adanya persyaratan bukti kepemilikan memiliki garasi, sebagai persyslaratan penerbitan STNK harus dirumuskan atau dibicarakan terlebih dahulu dengan Instansi Pembina Samsat antara lain, Kepolisian karena dalam undang-undang bahwa dalam persyaratan penerbitan STNK tidak mencantumkan persyaratan tersebut.

Sebelum persyaratan itu dicantumkan dalam persyaratan penerbitan STNK sebaiknya dibuatkan kajian dari beberapa aspek (aspek hukum dan Sosial).
Dari aspek hukum apakah persyaratan tersebut bertentangan atau sejalan dengan peraturan di atasnya (Aspek hirarchi Yuridis) dan dari aspek sosial. Apakah persyaratan tersebut akan membebani masyarakat atau tidak, atau menimbulkan keresahan atau tidak.

Butuh rumusan atau formulasi yang tepat untuk melaksanakan persyaratan penerbitan STNK sebagai mana tercantum dlm Perda No 5 tersebut.