oleh

Humas PT. IKU Melanggar Peraturan, Dengan Memiliki Lahan Pribadi di Perkebunan Plasma Desa Muara Singoan Jambi

POLISI NEWS, MUARA BULIAN – Dalam Aturan Kerjasama antara PT. IKU dengan KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan dilarang keras bagi karyawan, staf atau apapun posisinya di PT.IKU untuk memiliki lahan perkebunan di Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan Jambi. Namun ternyata aturan tersebut dilanggar oleh Humas PT. IKU, dengan memiliki lahan pribadi di perkebunan tersebut.

Dengan adanya pelanggaran itu, Polisinews mencoba mengkonfirmasi langsung pada Humas PT. IKU, namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar terkait kepemilikan lahan di kebun Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan tersebut. Malah ia memerintahkan untuk langsung tanya ke Ketua KUD Sinar Tani. Ternyata pihak KUD pun enggan memberikan jawaban tentang kepemilikan lahan yang melanggar aturan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Polisi News, bahwa Humas PT IKU memiliki lahan sebanyak 2 (dua) kapling di Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Muara Sangoan Provinsi Jambi.

Perlu diketahui bahwa PT IKU bermitra dengan KUD, dan sesuai peraturan dilarang keseluruhan unsur PT. IKU, baik karyawan staf dan seluruh anggota perusahaan PT IKU untuk memiliki lahan di dalam Perkebunan KUD Sinar Tani. @ Ikhsan.