POLISI NEWS KAMPAR RIAU – Tragis benar nasib Ibu Mei Seniarwati (33) thn. Sudah tidak mendapatkan cuti hamil dan bersalin, malah di-PHK oleh PT. Rimbun Sawit Sejahtera tempatnya bekerja. Padahal cuti hamil dan bersalin adalah hak dari pekerja wanita yang diatur dalam undang-undang.
Nila Herawati, SH
Melalui pengacaranya
Nila Herawati,SH mengatakan bahwa, klainnya tidak dapat bekerja karena mau melahirkan. Kronologisnya, ia mengajukan cuti hamil dan bersalin kepada perusahaan tetapi ditolak.
“Kerena ditolak sehingga ia menghadap kepada pimpinan, dan alangkah kecewanya ibu Mei mendengar jawaban pimpinan, bahwa ia telah diberhentikan alias di PHK,” ujar pengacaranya.
Ia diperlakukan secara dzolim, dan perusahaan telah melawan hukum. Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 151 UU No 13 Th 2003, mengatur secara jelas tentang PHK. “Bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau syarikat pekerja.
Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selanjutnya bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon, dan /atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya di terima (Pasal 156 UU No.13/2003). Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan di sesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan- ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No 13/2003 dan UU No 11/2020.”
“Perusahaan telah melakukan semena-mena terhadap Ibu Mei. Perusahan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pekerja dan pemberi kerja,” tegas Nila. @ theo