POLISI NEWS, DEPOK – Kinerja Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Amburadul. Kinerja sesama petugas, tidak ada koordinasi, layaknya menggunakan hukum rimba. Istilah “wani piro” lah yang lebih diutamakan, dibanding pelayanan prima. Sehingga masyarakat awam yang ngurus nyaris tak terlayani, beda dengan karyawan notaris yang mengurus punya kliennya, tentu lebih diutamakan.
Muniroh misalnya, berdasarkan SPS (Surat Perintah Setor) No. 136126/2021, tgl 28 September 2021, Muniroh yang mendapat kuasa dari Pemilik SHM seluas 362, akan menyajukan pemisahan menjadi 2 bidang 100 m2 dan sisanya 262 m2. Namun hingga kini, pekerjaan yang amat sangat sederhana itu pun tak kunjung selesai.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Depok beranggapan pihak oknum petugas pengukuran yang lalai, sehingga oknum dimaksud lgsg dipindahkan ke Kantor Pertanahan Bogor Timur. Meski sudah dipindahkan, tidak serta merta pemisahan bidang tanah dimaksud selesai. Butuh waktu berbulan-bulan pun tidak kunjung selesai.
Indra Kepala Verifikator Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, mengakui kesalahan pada pegawainya. Namun demikian, Indra tidak dapat berbuat banyak. Sebab setelah 4 bulan dari janjinya, berkas masih belum bergerak. Belum ada penyelesaian.
Info yang berkembang di kalangan masyarakat yang melakukan pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, sudah bukan hal yang aneh. Hampir semua yang dihubungi PolisiNews, umumnya kecewa dengan kinerja pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat yang amburadul. Sehingga tidak ada jaminan pengurusan selesai dalam 15 hari kerja. Ini bahkan sudah 3 X 15 hari kerja aja belum selesai, keluh seorang yg merasa kesal dengan Kinerja pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat.
Anik Purwita Sari Koordinator Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, menyampaikan komentar melalui Satpam, mengakui masalah ini sudah lama sekali, sejak 2021. Namun tidak ada tindakan apapun terhadap kinerja aparatnya yang lalai.
Entah harus mengadu kemana, jika masyarakat yang sudah dirugikan waktu dan dananya. Sebab semua kewajiban, yang menurut pihak Kantor Pertanahan Kota Depok ada kesalahan luas pengukuran, sehingga harus membayar Rp 10.000.000,-.
Namun janji selesai 20 Juli, hingga hari ini (20 Juli 2023), belum selesai. Tanpa kepastian, kapan pemisahan bidang tanah yang hanya 100 m2 ini selesai? @A. Sahal/Eks