POLISI NEWS, BIMA – Si-Butahuruf berinisial AS asal Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, awalnya menyerobot tanah miliknya Abu Sanu. Perbuatan AS dikeberatan oleh Abu Sanu sebagai pemilik sah akan tanak kebun yang terletak di So Temba Kabu wilayah Desa Maria Kabupaten Bima. Karena mendapat keberatan dari pemiliknya sehingga AS menggugat di Pengadilan Negeri Raba Bima tahun 2015.
Karena tidak mempunyai alat bukti dan saksi yang mendukung sehingga gugatan AS tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN.Raba Bima. Sementara tergugat (Abu Sanu) memiliki alat bukti yang cukup terdiri dari Sertifikat, keterangan saksi dan kewajiban pajak tahunan (SPPT) semuanya lengkap.
Tidak mengakui Putusan Pengadilan yang sudah inkrah, AS dibantu oleh adik kandungnya berinisial IS dengan gagahnya menebang ratusan pohon jati yang ada di tanah kebun tersebut.
“Putusan Pengadilan itu tidak benar dan tidak perlu diakui. Ini tanah pemberian dari almarhum ayah saya,” ucap AS dengan angkuhnya.
Akibat perbuatan AS bersama adiknya IS, sehingga ahli waris dari pemilik tanah kebun tersebut melaporkannya kepada Polres Bima Kota. Hingga berita ini diturunkan kasus tersebut sedang ditangani anggota Reskrim Polresta Bima Kota.
Sesuai data yang didapat Polisi News, bahwa sebagian dari tanah tersebut telah dijual oleh AS kepada seseorang dengan surat jual-beli yang dikeluarkan oleh Kepala desa yang tidak tepat. Sebab lokasi tanah tersebut bukan merupakan wilayah dari desa (kepala desa) yang membuat surat jual beli tersebut @HMT.