POLISI NEWS, BATANG HARI-Dalam tahun politik, sulit menghindari diri dari syahwat politik. Utamanya bagi orang yang menjadi pejabat publik. Tidak terkecuali Ridwad, SE. Kepala Desa Sungai Baung.
Sebagai kepala desa, seharusnya Ridwan bisa menahan syahwat politiknya. Ternyata dia justru terlibat langsung dalam kampanye Calon Anggota Legislatif PDIP Dapil 1 Kabupaten Batang Hari. Dalam rangka reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, melibatkan Kepala Desa Sungai Baung untuk mengumpulkan warganya.
Bak gayung bersambut, Ridwan SE, menggunakan fasilitas desa mengumpulkan warganya. Menggunakan tandatangan dan stempel sebagai kepala desa, Ridwan mengundang warganya untuk hadir dalam rangka reses. Ridwan juga membagikan kartu nama Anggota DPRD dimaksud beserta dengan sembakonya.
Dari fakta dimaksud, Ridwan, SE tidak bisa menghindar atas keterlibatannya. Fakta bawa di desanya sudah dijadikan panggung politik untuk berkampanye Partai PDIP. Tanpa tedeng aling-aling, Ridwan membuat undangan yang ditadatangani lengkap dengan stempel sebagai Kepala Desa Sungai Baung.
Disadari atau tidak, Ridwan SE, sebagai Kepala Desa Sungai Baung sudah melanggar undang-undang no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Terdapat pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa: kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Pada huruf (j) : dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. @ Ikhsan/Eks