POLISI NEWS, BATANGHARI – Kepala Dinas PDK Batanghari, Zulfadli, Mpd, diduga menggelapkan Ijazah Paket “B” bekerjasama dengan Kepala Tutor PKBM Anugrah Kampung Pulau, Nur Asia, Spd. Akibatnya, 43 orang murid kehilangan haknya untuk mendapatkan ijazah. Untuk mendapatkan ijazah mereka harus membayar sejumlah uang yang pantastis.
Dari kegiatan belajar yang seluruh biaya difasilitasi oleh negara, untuk memperoleh ijazah ternyata harus berbayar dengan jumlah yang fantastis.
Upaya konfirmasi yang dilakukan PolisiNews.id via WA, perihal penggelapan ijazah, oleh Zulfaidi, Kepala Dinas PDK Batanghari tidak direspon. Sehingga 43 orang siswa peserta Ujian Nasional 2019-2020, hingga 2024 belum memperoleh ijazah. Entah kemana raibnya ijazah yang menjadi hak puluhan siswa peserta Ujian Nasional.
Direktorat Jendral Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Biro Pelayanan Hukum, membenarkan, pihaknya sudah mengeluarkan blangko ijazah paket “A”, “B”, dan “C” ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari untuk PKBM Anugrah Kampung Pulau. Termasuk ijazah Paket “B” untuk 43 orang siswa. Semua penerima ijazah, peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2019/2020, kata Kabag Hukum Pelayanan Masyarakat.
Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah. Artinya, semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut, telah selesai. Oleh kareba itu, mereka (para suswa) sudah harus menerima haknya, harus bukan ditahan.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) disebutkan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” kata Kabag Hukum lebih lanjut. @Ikhsan / Eks.-