oleh

Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Sopir dan Karyawan SPBU Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

POLISI NEWS PALEMBANG – Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap dua orang pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi. selasa (9/1/2024). Dua orang yang di tangkap yaitu, HC (34) sopir warga Talang Kelapa kabupaten Banyuasin dan IZ (24) karyawan SPBU warga Sukarame Palembang.

Kedua tersangka di tangkap anggota subdit IV tipidter ditreskrimsus polda Sumsel senin (08/01/24) di SPBU 24.307.155 jalan Raya Tanjung Api-Api kabupaten Banyuasin.

Saat tersangka HC mengisi BBM bersubsidi menggunakan mobil box L.300 yang sudah di modifikasi, sedangkan tersanga IZ sebagai operator di SPBU yang mengisikan BBM ke mobil HC.

“Sudah satu bulan izin di SPBU tapi tidak tiap hari paling seminggu tiga atau empat kali, sekali isi dapat upah 250 ribu, sehari sekitar tiga (3) kali isi, ” sebut tersangka HC.

Aku cuma nunggu perintah selesai isi BBM di antar sesuai perintah banyak.di antar ke daerah Kertapati, barcode aku beli dari sopir yang lain, “lanjutnya.

Sedangkan tersangka IZ mengaku sudah tiga (3) bulan, banyak mobil yang beli pakai tedmond tiap beli aku di kasih uang 20 ribu, uangnya kami bagi dengan karyawan satu ship.

“Kabid humas Polda Sumsel Kombes Sunarto di dampingi kasubdit IV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, modus tersangka menyalagunakan BBM bersubsidi mengisi dengan berulang ulang.” Ujarnya.

Adapun modus dengan menggunakan mobil box di dalamnya ada tekmond kapasitas 1 ribu liter di hubungan ke tangki otomatis di kendalikan sopir menggunakan selang.

“Kasus akan di kembangkan beberapa pihak termasuk SPBU akan di periksa dan kordinasi dengan pertamina, barang bukti di amankan diantaranya 1 mobil box, 1 mesin sedop, 2 selang dan 1 hp, “ujar Sunarto.

Tersangka di jerat UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara 6 tahu atau denda 60 milyar, tegasnya. @Juanda