POLISI NEWS, BOGOR – Kepala Sekolah SDN Curug diduga lalukan Pungli (Pungutan Liar) kepada orangtua siswa. Mulai dari Rp 10.000 hingga besaran Rp 350.000, dari seluruh murid kelas 1 hingga kelas 6. Pungutan dimaksud dikumpulkan dari orangtua murid dengan dalig untuk tabungan, pembelian alat kebersihan, oprasional pengawas ujian, fotocopy, hingga pembelian ijazah, dan konsumsi guru sewaktu mengawasi ujian smester.
Pungutan dimaksud dikoordinasi oleh Korlas (koordinator kelas) yang mendatangi orangtua murid satu persatu atau door to door. Berdasarkan keterangan dari orang tua siswa, yang tidak mau disebutkan namanya, pada minggu 11/2/2024 kediamannya didatangi dua orang ibu – ibu yang mengaku sebagai Kordinator Kelas dari SDN Curug Raya Kabupatem Bogor. Kedatang Korlas tersebut, untuk menagih uang Kas bulanan sebesar Rp 10.000 persiswa.
Saat dikonfirmasi kegunaan dari Uang Kas bulanan tersebut, pihak Korlas mengatakan untuk kegiatan pembelajaran kerajinan siswa dan kegiatan akhir tahun ajaran. Jika ada pembelajaran kerajinan murid, dan untuk akhir tahun. Lebih lanjut, Korlas SDN Curug Raya mengakui uang Kas dimaksud, diadakan atas perintah dari Kepala Sekolah, Komite dan guru kelas.
Kegiatan ini sudah berlangsung lama, mulai dari kelas satu memang sudah ada uang Kas bulanan akunya. Ditempat berbeda, dari pengakuan salah satu orang tua siswa yang anaknya juga Sekolah di SDN Curug Raya, mengakui uang Kas tersebut memang sudah ada dari dulu. Sewaktu ditanya digunakan untuk apa saja uang Kas tersebut, orang tua murid ini mengatakan digunakan untuk Fotocofy soal sewaktu ulangan mid semester, membeli sapu dan penghapus.
“Dari dulu uang Kas ini memang sudah ada. Untuk kelas lima, digunakan untuk fotocofy soal ulang met semester. Sedangkan untuk kelas satu, digunakan untuk membeli sapu dan penghapus” kata Korlas, ke PolisiNews.
Infonya diberitahukan di group orang tua murid oleh pengurus Korlas via pesan Whatsapp jelasnya, lanjutnya. Dilain pihak Polisinews.id mendapakat informasi dari orang tua murid kelas enam, kalau dana tersebut digunakan untuk biaya ijazah, konsumsi guru Pengawa sewaktu ujian semester akhir.
Sistem pembayarannya dengan dicicil. Tidak sekaligus, agar tidak memberatkan orangtua mirid. Ating Suhartini, Kepala Sekolah SDN Curug Raya, sewaktu dikonfirmasi, senin 13/2/2024 menyangkal. Menurutnya, di sekolahnya tidak ada pungutan uang kas bulanan.
Kalaupun ada, kemungkinan inisiatif Korlas atas kesepakatan orangtua murid. Dalam hal ini, pihak sekolah tidak mengetauhui, bantahnya. Sebagai Kepala Sekolah yang baru pindah tugas di SDN Curug Raya. “Saya belum mengetahui kalau ada pungutan uang Kas bulanan oleh Korlas. Saya juga baru menjadi Kepala sekolah dicurug raya ini,” akunya.
Jauh sebelumnya, Polisinews.id pernah menyampaikan ke Ating Suhartini selaku Kepala Sekolah SDN Curug Raya apa yang menjadi keluhan orang tua murid. Utamanya banyak pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Mulai dari uang sampul Raport, uang Kas bulanan, dan sebagainya. Namun nyatanya, pihak SDN Curug Raya mengabaikan apa yang telah diperingatkan oleh Polisinews.id. Pihak sekolah, seokah sengaja menabrak aturan. Sebagaimana terdapat pada Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Sedangkan pada Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur semuanya tentang Komite, diperaturan Permen Dikbud tersebut.
Dalam Permen dimaksud yang bisa meminta sumbangan hanya Komite Sekolah, bukan Kepala Sekolah ataupun guru, apalagi Korlas. Pihak SDN Curug Raya sudah menabrak aturan tersebut, tegassumber. @Samsuji/Eks.-