POLISI NEWS, BIMA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sape, Kab. Bima Rabu, 08/05/2024, dan mengamankan seorang yang diduga bandar berinisial IR (46) alamat RT 011/06 Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Tertangkapnya IR, Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui Ps. Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah IR sering ada transaksi narkotika. Berdasarkan laporkan tersebut Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah bersama Tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat kepastian, Tim langsung mengamankan IR yang sedang menimbang barang bukti yang diduga sabu dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan, Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, peralatan pemakaian narkotika, uang tunai sebesar Rp. 650.000, dan barang lainnya.
IR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya, namun berasal dari Kota Bima, dan transaksi dilakukan di lapangan Pahlawan Raba. Atas perbuatannya IR beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum. @ Lukman.