oleh

Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Ringkus Komplotan Penjambret dan Penadah Yang Meresahkan Masyarakat Bima

POLISI NEWS, BIMA – Komplotan penjambret dan penadahan yang Meresahkan masyarakat Bima berhasil ditangkap oleh Tim Puma II Polres Bima Kota di Kantor JNE Kelurahan Santi Bima Senin 06/05/2024.

Giatnya Tim Puma ll polres Bima kota yang di pimpin Aiptu Hero suharjo, SH Telah berhasil menemukan diduga pelaku dari hasil laporan pengaduan korban Arif (23) tahun

Para pelaku yang ditangkap tangan masing-masing berinisial, MF (21) tahun alamat Kelurahan Jatiwangi, MT (21) alamat Manggemaci, YA (27) Jatiwangi. Sedangkan yang diduga pelaku penadah AD (21) alamat Penatoi Mpunda, ER (56) Perempuan alamat Jatibaru Asakota dengan barang bukti (2) buah sarung nggoli, (1) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam, (2) buah Hand Phone Merk VIVO Y17S.

Korban Arif menuturkan, awalnya ia berangkat sholat subuh di Masjid Baburahman Tato, setelah pulang sholat subuh sesampai di rumah, sudah tidak menemukan HP miliknya yang disimpan di atas kasur kemudian, dia berusaha call nomornya namun nomor tersebut sudah tidak aktif, kemudian ia mengecek uang di dalam lemari sebesar Rp 450.000 ribu tidak ada yang hilang. Karena itu ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Polsek Asakota.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma II, melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian dan dari hasil penyelidikan, TIM berhasil mendapatkan informasi (A1) tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Karena itu, Tim Puma langsung menuju lokasi keberadaan yang diduga pelaku dan langsung mengamankan inisial KAD dan Hand Phone yang dikuasainya di kantor JNE Kel.Santi Kec.Mpunda, Kota Bima. Kemudian Tim Puma ll melakukan introgasi dan alhasil diakui bahwa handphone tersebut didapat/dibeli dari inisial M Fz Alias REZA.

Mengakuai telah melakukan tindak pidana inisial M FZ secara berulang di TKP berbeda yang dilakukan beberapa teman lainnya, selanjutnya TIM melakukan pengembangan serta mengumpulkan barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

M. FZ mengakui melakukan tindak pidana penjambretan bersama YOS alias Ngali, inisial MT alias AKIM di Kelurahan Salama dan di Kelurahan Matakando Rasanae Barat dan berhasil mengambil barang milik korban berupa HP merek INFINIX.

Selain itu mereka berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang sebanyak Rp.310.000+450,000 di lain tempat dan dijual ke Sdri.ER.

Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean, S.Tr. K, SIK membenarkan bahwa terduga komplotan penjambret dan penadahannya beserta Barang Bukti sudah diseret ke Mako Polres Bima Kota. @Lukman/HMT