POLISI NEWS, BABEL – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil amankan satu unit truk bermt ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Simpangkatis Bangka Tengah, Sabtu 11/05/’24
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga mengamankan 2 orang yang membawa barang tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni Sa (35) tahun merupakan sopir dan Ya (50) tahun sebagai Kernet,” Ucap Jojo, Sabtu malam.
“Total barang yang disita, ratusan kampil karung pasir timah dengan berat keseluruhan 8 Ton,” sambung Jojo.
Jojo jelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan Mobil Truk pada Jum’at (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelas Jojo.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik pasir timah illegal tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. @ Rian.