POLISI NEWS, TEBINGTINGGI – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD (45) lantaran menganiaya N (41) yang merupakan mantan istrinya.
Saat kejadian pada Jumat malam (14/06/2024), korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Bawang Merah Kota Tebingtinggi – Simut. Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku dan teman korban turun dari sepeda motor. Bersamaan pelaku naik ke sepeda motor korban sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).
“Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali”, ucap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (22/07/2024).
Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai Kabupaten Sergai.
Menurutnya, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam (20/07/24) dari dalam sebuah kamar hotel Top Inn di Desa Sukadamai Kabupaten Serdangbedagai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan”, pungkasnya. (MS)