oleh

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bima Kota Sengaja Persulit Pengambilan Agunan Nasabah

POLISI NEWS BIMA – Kuasa Hukum Nasabah Sulaiman, SH. bertindak untuk atas nama klien yang bernama Ma’wiah, Suwandi dan Rosmeri, sesuai Surat Kuasa tanggal 27 Mei 2024, bertujuan mengambil anggunan milik kliennya pada BRI Cabang Bima, namun ditolak oleh bank BRI.

Kepada Polisi News, Sulaiman mengaku bahwa, ada penahanan dokumen agunan kliennya, berupa Sertifikat Hak Milik atas nama: Suwandi oleh BRI Cabang Bima yang sudah dilakukakn pelunasan sejak tanggal 21 juni 2024. “Mereka persulit untuk pengambilan hak-nya oleh BRI, entah tujuannya apa, tidak dijelaskan,” ujar Sulaiman.

Lebih lanjut ia kemukakan kronologis masalahnya bahwa, “pada hari Rabu 26 Juli 2024, saya mendatangi salah satu funsionaris BRI cabang bima untuk pengambilan dokumen agunan klien kami dengan membawa seluruh persyaratan yang ditentukan diantaranya bukti pelunasan, surat kuasa pengambilan, namun tidak diberikan oleh BRI,” tuturnya.

Menurut Sulaiman, setelah kejadian tersebut “hingga hari ini pihak BRI Cabang Bima belum menyerahkan Dokumen Agunan tersebut tanpa membuat sanggahan atau berita acara penolakan atas kuasa pengambilan,” tegasnya.

Dari sikap pelayanan yang dilakukan BRI Cabang Bima, maka atas nama kuasa hukum, “kami menduga bahwa besar kemungkinan Dokumen Agunan klien kami, telah dilakukan untuk membuka nomor pinjaman lain atau ada niat penggelapan terhadap dokumen agunan yang nyata-nyata telah selesai pelunasan,” tutupnya.

Polisi News berusaha lakukan konfirmasi kepada pihak BRI Cabang Bima, via Whastap, namun belum ada jawaban. @Lukman.