POLISI NEWS, DOMPU – Ayah bersama anak, pemilik PT. Indonesia Karya Bersama, masing-masing H.Sya dan anaknya JS diduga menipu dan menggelapkan uang korban bernama Irfan sebanyak Rp 200 Juta, dan keduanya dilaporkan ke Polres Dompu Kamis 18/07/2024.
Berawal dari ajakan pelaku kerjasama investasi selama tiga bulan dengan iming-iming untung besar, hingga pelaku berkali-kali mendatangi korban. Pada mulanya korban enggan dan bahkan menolak, tetapi karena kepandaian pelaku merayu, sehingga korban percaya menitip uangnya kepada pelaku.
Setelah tiba saatnya waktu yang dijanjikan tiga bulan, korban meminta kembali uangnya, tetapi berbagai alasan pelaku tidak bisa kembalikan uang korban. “Jangankan prosentase untung yang dijanjikan, modal saja tidak bisa mereka kembalikan,” ucap Irfan kesal.
“Omongan H.Sya bahwa perusahaan anaknya yang bergerak di bidang barang dan Jasa konstruksi yang katanya memenangkan tender di Sumbawa, mana?,” tanya Irfan dongkol.
Lebih lanjut Irfan mengungkapkan kekesalannya, “H.Syaifullah empat kali mendatangi rumah saya untuk meminta uang, hingga terjadilah penyerahan uang kepadanya. Sekarang mana janjimu,” tanya Irfan.
Sementara anaknya Jumratul Sambriang menurut Irfan, “dengan mulut manis ia yakinkan bahwa kerja sama ini, dalam 45 hari sudah ada hasilnya. Keuntungan 12% selain modal akan diterima oleh saya. Ternyata mereka bohong,” tutup Irfan. @Lukman.