oleh

Bikin Proyek di Atas Lahan Bukan Milik Desa : BPD & Pemdes Sungai Buang Batanghari Jambi Berpotensi Ciptakan Masalah

POLISI NEWS, BATANGHARI – Kepala Desa Sungai Buang Ridwan, SE beserta Rina Ketua BPD-nya nekat palsukan surat demi menguasai tanah milik orang lain untuk proyek.

Berkaitan dengan kelakuan Kades dan Ketua DPD tersebut, pemilik lahan protes dan keberatan. “Atas dasar apa mereka berani bangun gedung di atas tanah milik orang lain?” keberatan pemilik tanah.

Ketua BPD Rina yang dikonfirmasi Polisinews, tentang status lahan dan sejak kapan menjadi aset atau milik desa. Rina hanya berikan jawaban tidak tahu. “Silakan tanya dan konfirmasi langsung kepada Kades Ridwan,” jawab Rina.

Karena kurang puas, jawaban Rina, Polisinews coba konfirmasi salah satu anggota BPD desa yang tahu persis terkait proyek dan status tanah. “Proyek itu dari Dinas Peternakan, dan memang dibangun di atas tanah yang bukan milik desa. Namun informasinya, Kades dan BPD telah membuat surat palsu, seakan-akan tanah itu merupakan aset desa,” tutur anggota DPD Sungai Buang yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut ia kemukakan, “perbuatan mereka itu, semata-mata sekongkol manfaatkan proyek untuk meraup keuntungan. Kades Ridwan Ketua DPD-nya tidak menyadari bahwa ulahnya itu, berpotensi menjadi kisruh dalam masyarakat,” tukasnya sembari menyayangkan kelakuan Kades dan BPD.

Senada dengan anggota BPD tersebut, salah satu perangkat desa sudah mengingatkan kepada Ridwan, bahwa tanah ladang itu bukan tanah milik desa. “Jika mau bikin proyek harus cek dulu batasan milik masyarakat dan milik desa,” tegasnya.

UU tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, telah mengadopsi semangat Hak Asasi Manusia. Pengaturan prosedur dan langkah-langkah pengadaannya harus terbuka dan transparan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. @Ikksan/Ayu.