oleh

BPKP Siap Pidanakan Kades dan 10 Orang Warga Desa Tanah Putih Sape Kabupaten Bima, Terkait Penguasaan Lahan Hutan Tutupan Negara

POLISI NEWS, BIMA – Gegara sontoloyo dan rakus, Kades Tanah Putih Sape Kabupaten Bima, yang jual Hutan Tutupan kepada 10 orang warganya yang kini masing-masing telah memiliki sertifikat akan menjurus ke ranah hukum. Betapa tidak?. Karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Provinsi NTB, dan didorong keinginan warga agar hutan lindung tidak diganggu, sehingga 10 orang warga yang membeli tanah tersebut, dipanggil untuk diperiksa oleh BPKP-MDM dengan surat panggilan ke-II Nomor: 522/133/BPKP-MDM-03/2024.

Informasi yang didapat Polisis News, bahwa, “ulah mereka sudah masuk dalam perbuatan pidana, apalagi terbitnya Sertifikat. Oknum kades dan 10 orang pembeli bisa dihukum secara pidana,” ujar sumber tadi. Lebih lanjut dia tuturkan, tentang unsur sengajanya yaitu, “agar terlihat legal, kades telah ikut sertakan pengurusan Sertifikat melalui PRONA sehingga keluarlah sertifikatnya,” ucap salah seorang pemerhati hukum sember Polisi News.

Perbuatan Kades telah mengganggu ekosistem, karena lokasi itu daerah resapan air dan penahan banjir, agar warga desa pinggiran sungai tidak terancambanjir. “Karenanya warga protes, sebab selama ini sudah banyak rumah dan hewan ternak terbawa banjir,” ungkap warga korban.

“Padahal kepala desa sebelumnya sudah benar-benar menjaga dan memelihara hutan itu sebagai resapan dan sumber air serta penahan banjir. Kenapa kades sekarang dengan seenaknya menjual dan merusak lahan itu,” tanya warga protes.

Dengan masalah ini, warga yang beli tanah tersebut sadar. Apalagi terancam pidana, sehingga mereka hanya nuntut kepada kades untuk kembalikan uang mereka yaitu, uang bayar tanah dan uang untuk urus Sertifikat. “Pokoknya uang kami harus dikembalikan. Kami tidak mau ditipu oleh kepala desa,” ancam mereka. @Lukman.