POLISI NEWS, DOMPU – Pasangan suami istri berinisial Tono dan Rahmaniah dilaporkan ke Polres Dompu 04/07/2024 diduga melakukan penipuan terhadap korban Rohana sebesar Rp 150 Juta.
Pelaku yang masing-masing
beralamat berbeda yaitu suami di Blok G No 38.Rt 08/07 kelurahan Sumantri Kecamatan Pasar Kamis Tangerang, sedangkan istrinya Rahmaniah di Jl. Safa No 17 Rt 017/07 Jempong Baru Sekarbela Mataram NTB.
Modus operandinya. Pada bulan April 2024, terlapor meminjam uang kepada pelapor Rohana sebanyak Rp.150.000.000, dengan janji dalam tempo dua hari uang tersebut akan dikembalikan oleh terlapor.
Setelah tiba waktu pengembalian, pelapor menanyakan dan meminta dikembalikan uangnya. Namun terlapor dengan sengaja blokir nomor HP-nya.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK melalui Kasi humas Iptu Zuharis, membenarkan bahwa adanya laporan pengaduan korban penipuan di wilayah hukum polres Dompu.
Saat ini terlapor telah berada di luar daerah, harapan korban kepada Polres Dompu, mudah mudahan segera menemukan dan menangkap terlapor. @Lukman.