POLISI NEWS, JAMBI – Kejaksaan tinggi Jambi akan segera tindaklanjuti kasus korupsi dan Lembaga Pendidikan PKBM Fiktif yang ada di Kabupaten Batanghari.
Dari hasil evaluasi pengaduan warga tanggal 3 Juli 2024, Kejati Jambi akan segera memanggil oknum terlapor dan pemilik Lembaga PKBM fiktif untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Pemeriksaan awal akan fokus pada Dana BOP Lembaga PKBM fiktif di antaranya, PKBM Bersama pemayung, PKBM Cerdas muara Tembesi, PKBM Sedayung, PKBM Kosgoro, PKBM Al Furqon, PKBM Karya Bakti, PKBM Bina mandiri, PKBM Farhat brother,s, PKBM Tunas Bangsa.
“Mereka semua akan dimintakan keterangan dan pertanggung jawaban terhadap Dana BOP terhitung mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2024. Dari hasil pemeriksaan baru ditentukan tersangkanya,” ucap Humas Kejati.
Tenaga Ahli Kejati menuturkan, “bila terdapat penemuan tidak sesuai Juknis Kementerian Pendidikan dan angaran APBN yang digunakan PKBM di Batanghari kita akan lakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak dapat memberikan laporan,” ujarnya.
“Kami akan tindaklanjuti 14 hari kerja maximal terhadap kasus ini, kerna banyaknya laporan yang bersamaan, namun tetap diproses sampai tuntas, jika ada indikasi kerja sama yang di lindungi oleh oknum dinas pendidikan semua akan diproses,” tegasnya. @Iksan/Ayu.