oleh

Arif Menejer SPBU Nomor 64.785.12. di Dusun Telabang Desa Subah Demi Menutupi Kecurangan Dalam Penyaluran BBM Mencoba Menyogok Wartawan

POLISI NEWS, SANGGAU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum SPBU Nomor 64.785.12. yang berlokasi di Dusun Telabang Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau diduga menjual BBM subsidi di atas harga ekonomi tertinggi (HET) yang sudah jadi ketetapan pemerintah. Dan seringnya melayani antrian menggunakan jerigen dan drum dengan jor-joran.

Berawal Polisi News melintas melihat langsung pengisian drum yang berada di dalam truk, 2 Agustus 2024 hingga Polisi News lakukan investigasi. Terkait pendistribusian BBM di SPBU tersebut, warga sekitar, ungkapkan bahwa “SPBU tersebut menjual BBM jenis Pertalite untuk Drum dan Jerigen di atas 20 liter
sebesar Rp10.700/liter. Hal itu tidak hanya berlaku untuk pertalite, BBM jenis solar pun dimainkan kaya gitu,” ujar salah seorang sopir expedisi yang namanya tidak ingin disebutkan.

Dia jelaskan bahwa, “untuk kami mobil antrian tetap harga Rp10.000 perliter. Karena praktek POM yang demikian, sehingga banyak truk yang tidak kebagian dan harus nunggu lagi sampai besoknya,” cetusnya.

Ditambahkan olehnya bahwa “minyak di SPBU tersebut dimonopoli oleh Sambo. Mobil Sambo sampai 10 unit, mulai dari truk hingga mobil kecil, bawa drum dan Jerigen untuk mengisi BBM,” ungkapnya.

Ditempat terpisah berdasarkan keterangan salah seorang sopir dari ekspedisi dari kabupaten melawi membenarkan bahwa “untuk pengisian BBM jenis Solar ke truk ekspedisi diatas 50 liter di kenakan harga Rp.10.000/liter. Padahal harga ketetapan pemerintah untuk BBM Solar Rp 6.800 perliter. Permainan busuk SPBU tersebut telah berlangsung lama,” tegasnya.

Tentang praktek curang tersebut, saat dikonfirmasi kepada menejer SPBU Arif melalui pesan WhatsApp bukannya menjelaskan, bahkan saat meminta menunjukkan surat rekomendasi, justru Manejer Arif malah menawarkan uang tutup mulut sebesar Rp 500 ribu kepada Polisi News.

Terkait hal itu, pihak penegak hukum dalam hal ini Polisi atau Jaksa harus tegas, menangkap dan memproses para pelaku. Karena telah merugikan negara dan masyarakat. @ A.anton