POLISI NEWS, BIMA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, jemput bola dalam berikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam urusan Umroh dan Haji, sehingga masyarakat Bima dan Dompu tidak perlu lagi untuk pergi ke Provinsi NTB.
Meresponi animo masyarakat khususnya Bima dan Dompu untuk melakukan ibadah umroh ke tanah suci Makkah, Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman mengatakan, permohonan paspor bagi calon jemaah umroh cukup di Bima dengan membawa persyaratan, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah Terakhir, serta surat rekomendasi bagi biro travel umroh.
“Untuk urusan itu, sudah dipermudah. Permohonan paspor sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MPaspor, sehingga calon jemaah umroh dapat memilih hari dan waktu kedatangan sesuai keinginan,” ucap Usman.
Lebih lanjut Usman menegaskan bahwa, berdasarkan PP nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku Kemenkumham, biaya permohonan paspor biasa Rp350.000 dan untuk elektronik paspor sebesar Rp 650.000, berlaku sama bagi seluruh pemohon paspor tanpa kecuali. “PNBP tersebut langsung masuk kedalam Kas Negara, tidak ada pembayaran apapun yang di luar itu,” ungkapnya.
Lebih dari itu kata Usman, Kantor Imigrasi Bima juga menawarkan layanan Eazy Passport. “Pemohon paspor tak perlu repot datang ke kantor, namun petugas yang hadir ke lokasi pemohon untuk memberikan pelayanan. Eazy Passport ini tidak dipungut biaya cukup bersurat kepada Kantor Imigrasi Bima, Dengan minimal 20 orang pemohon, Maka petugas akan hadir untuk memberikan pelayanan,” tutup Usaman. @Lukman.