oleh

Mabes Polri Respon, Akan Ditindak Pelaku Penambangan Ilegal di Kabupaten Batanghari Jambi

POLISI NEWS, BATANGHARI – Devisi Humas Mabes Polri Akan segara turun kelokasi terkait adanya laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambang emas berkedok galian pasis tanpa izin di sungai Batanghari Jambi.

Aktifitas penambangan telah beroperasi sejak lama tidak memiliki izin, mereka bebas melakukan aktivitas karena tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum atau Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Terkait dengan itu, Kabag Pertambangan ESDM Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi Polisinews menjelaskan, bahwa tidak ada satupun yang memiliki izin tambang Galian C di kabupaten Batanghari sejak adanya peraturan UU tentang pertambangan. “Kalaupun ada yang memiliki izin, namun sudah habis masa berlakunya, dan kami tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan maraknya tambang Galian C yang tidak memiliki izin,” ujar Kabag ESDM Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, ia kemukakan bahwa “Tim dari Polda Jambi sudah mendatangi kami dan meminta data terkait masalah izin pertambangan. Sedangkan untuk tindak lanjut penegakkan hukum adalah urusan Polisi,” ujarnya.

Dijelaskan Humas Polri, bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

“Bagi pelaku usaha tambang wajib memiliki izin. Kalau tidak berarti dia melanggar hukum dan dapat diproses pidana,” tutupnya. @Ikhsan/Ayu