POLISI NEWS, BATURAJA – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Sumatera Selatan Franky Saputra melaporkan dugaan korupsi dana Desa Merbau Tahun 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Negeri Oku tanggal 22 Agustus 2024. Isinya, meminta Kejari Oku mengusut tuntas Indikasi KKN di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2022- 2023 tahap 1,2,3.
Hal tesebut di sampaikan Franky Berdasarkan Hasil lnvestigasi dan Laporan dari masyarakat, “kami Garda Nasional dan Tim investigasi Menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pada Realisasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Oku,” ujar Frengky.
Lebih lanjut, Franky merinci
dugaan yang dilaporkan ke Kejari Sumsel yaitu :
1.Kegiatan di Bidang Kesehatan Tahun 2022 dan 2023
2.Kegiatan di Bidang Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan 2023 3.Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Tahun 2022 dan 2023, diduga fiktip.
4.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Tahun 2022 dan 2023 diduga fiktif.
5.Pelaksanaan Pembangunan Desa Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Sarana Sanggar Seni dan Belajar lainnya, di duga fiktip pada Tahap I Tahun 2022
6.Pembangunan dan Pemeliharan sumur bor Tahun 2023 tersebut, tidak sesuai RAB dan Standar Spesifikasi
7.Kegiatan BLT terdapat dugaan mark-up.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kepada aparat Penegak Hukum Kejaksaan negeri OKU Untuk Segera
1.Mengusut Tuntas Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Realisasi Dana Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Tahun 2022 dan 2023.
2.Meminta Kejaksaan negeri OKU Untuk Memanggil Kepala Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri OKU tetap konsisten memberantas korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tutup Franky.
@Jhon/ Eks.-