oleh

Faisal, Camat Cipatat Bandung Barat : Diduga Karena Uang, Nekat Ubah Nama Orang Dalam Kepemilikan Tanah

POLISI NEWS, CIPATAT BANDUNG BARAT – Faisal, Camat Cipatat Bandung Barat tidak patut menjadi contoh atau teladan. Perbuatannya telah meresahkan warga. Betapa tidak?. Tanpa hak dan sepihak ia telah berani mengganti / mencoret seenaknya nama orang atas kepemilikan tanah, sehingga berpotensi timbulnya konflik dan sengketa dalam masyarakat. Seperti dialami Wawan, warga Desa Cirawa Kecamatan Cipatat Bandung Barat. Tanah miliknya telah diganti atas nama orang lain. Padahal pemilik syah adalah Wawan.

Menurut Wawan, bahwa tanah miliknya yang berlokasi di Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat Bandung Barat, telah diganti namanya menjadi nama orang lain yang tidak jelas asal usulnya.

Wawan mengaku kecewa atas ulah Camat Faisal yang telah berani mencoret namanya sebagai pemilik syah terhadap tanah tersebut. “Atas dasar apa dia mencoret nama saya sebagai pemilik syah terhadap tanah itu?,” tanya Wawan kesal.

Perbuatan camat, sungguh merugikan dan meresahkan warga masyarakat Cipatat. “Untung saja saya cepat mengetahuinya. Mungkin sudah ada warga lain yang jadi korban atas ulah Camat yang hanya mencari keuangan dengan mengorbankan orang lain,” ucap Wawan.

Wawan mengaku, bahwa “tanah miliknya itu merupakan warisan dari almarhum kakeknya bernama Darja. Tercatat dan disyahkan Kepala Desa Kertamukti. Ditanda tangani para saksi yakni : Kadus Cucun dan Sekretaris Desa Herdiana. Pihak desa menerbitkan surat tersebut didasari Leter C desa tahun 1961,” terang Wawan.

Ulah Camat Faisal yang mencoret namanya di Warkah sangat merugikan dan meresahkan warga. Karena itu Wawan akan laporkan secara tertulis kepada Bupati dan Inspektorat Bandung Barat. “Saya akan laporkan perbuatan Faisal, biar dipanggil dan diperiksa karena ulahnya telah merugikan banyak orang,” tutur Wawan. @Cornelis.