POLISI NEWS NGANJUK – Terjadi penganiayaan di belakang toko Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk Jawa Timur, yang mengakibatkan MS (17) tahun tewas warga Kelurahan. Kramat, Nganjuk meninggal dunia, Ahad 22/92024.
AKBP Siswantoro, SIK. MH membenarkan kejadian tersebut, dan dengan gerak cepat kurang dari 1 x 24 jam pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku yakni MFA, warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, KA warga Desa Kates, Kecamatan Pace, dan AQR 16 warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.
“Perkara ini terjadi pada Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira jam 17.30 Wib, korban dikeroyok para terduga pelaku hingga babak belur hingga meninggal dunia setelah sempat dapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk” ungkap Kapolres.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pelaku diawali dari kecurigaan saat mendapati para pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.
“Awalnya petugas curiga dengan keterangan pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat Alibi tidak melakukan pengeroyokan,” ujar Kompol Masherly.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. “Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum,” ujar Kapolsek.
“Kepada para pelaku dijerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kompol Masherly. @ Supri-Taufik