POLISI NEWS, BIMA – Menjangan adalah jenis hewan yang dilindungi. Karena dagingnya gurih dan menambah stamina, walau mahal tetap dicari banyak orang, sehingga ada saja yang sengaja berburu hewan tersebut secara ilegal. Syahrul, Jaidun dan Taufik merupakan sosok yang berani melawan hukum untuk berburu menjangan di pulau Komodo. Ingin untung besar, mereka berhasil dapatkan 10 ekor menjangan.
Dengan riang mereka melintasi Desa Bugis Sape Bima menumpangi kendaraan yang berisi menjangan. Petugas curiga melihat kendaraan yang muatannya berat, lalu Personil gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima lakukan pengejaran, ternyata isinya 10 ekor menjangan yang telah disembelih dan dibungkus tarpal. Kemudian para pelaku diamankan di Polsek Sape Ahad 8/09/2024 dini hari.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, menuturkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota. “Mereka masih berusia muda. Sy (24) th, Jai (35) th, Ta (25) th, mereka semuanya berasal dari Desa Sie Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,” ujar Didin.
Awal kecurigaan petugas bahwa kendaraan tersebut memuat barang yang barat, lalu personil mengejar dan berhentikan kendaraan tersebut lalu dilakukan pengecekan. “Ditemukan 10 ekor satwa dilindungi yang telah disembelih, dibungkus pakai terpal,” ujar anggota.
Menurut anggota bahwa, pelaku sengaja datang berburu di Pulau Komodo. Rencananya hasil buruan tersebut mereka akan langsung dijual di Kecamatan Sape. Namun keburu ditangkap petugas.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Polres Bima Kota, berikut barang bukti mobil Pickup dan menjangan. @ Lukman.