SOP Jurnalis

oleh

SOP PERLINDUNGAN JURNALIS

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan polisinews.id yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas, wartawanpolisinews.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas wartawanpolisinews.id meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massapolisinews.id

3. Dalam menjalankan tugas, wartawanpolisinews.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;

4. Karya wartawanpolisinews.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawanpolisinews.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan polisinews.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

7. Perusahaan Pers tidak bertanggung jawab dalam perkara yang menyangkut karya wartawan polisinews.id, dan menjadi tanggung jawab penanggung jawabnya media polisinews.id;

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawanpolisinews.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawanpolisinews.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.