oleh

Kepala Sekolah 145/1 Batanghari Diduga Memalsukan Data Sertifikasi Dua Orang Guru PNS Yang Dibuat Oleh Opratornya

POLISI NEWS, BATANGHARI Ahmadi Kepala sekolah145/1 diduga melakukan manipulasi data sertifikasi untuk kepentingan dirinya. Salah satu modus operandinya adalah memalsukan jam mengajar agar berjumlah 24 jam per minggu. Pengakuan ini terlontar dari seorang oprator sekolah 145/1 kampung pulau tanpa merasa bersalah, mengaku telah melakukan manipulasi.

“Dia memalsukan data agar mendapat uang tunjangan sertifikasi. Salah satunya menambah masa kerja karena salah satu persyaratan bagi guru untuk mendapat sertifikasi adalah lima tahun. Parahnya lagi, tindakan manipulasi itu bisa dilakukan dengan bantuan sang kepala sekolah,” ungkap dia kepada polisinews.

Ada dua orang guru PNS Diana Sakila dan Baidilah Halian yang membayar jasa kepada oprator SD 145/1 untuk membuat data agar mendapatkan sertifikasi dengan cara manipulasi data. “Lumayan tiap bulan dapat tambahan uang,” ujar oprator tadi.

Program sertifikasi yang diluncurkan sejak 2006, bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas para guru. Dengan memiliki sertifikasi para guru baik PNS atau non-PNS mendapat tunjangan khusus setiap bulan. Untuk guru PNS besarannya sama dengan gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS mendapat Rp 1.500.000 per bulan. Namun pencairan bersifat akumulasi, dibayar setahun dua kali.

Biasanya yang sering dipalsukan adalah surat keterangan masa kerja dan surat keterangan jam mengajar. “Selama dibantu kepala sekolah, semua mudah dilakukan,” kata oprator tersebut,

Tak hanya manipulasi data, berdasar penelusuran Polisi News mekanisme memperoleh tunjangan sertifikasi juga menjadi ajang korupsi berjemaah. Seperti yang dilakukan guru tersebut. Pada tingkat awal, dia memberi ‘uang terima kasih’ kepada kepala sekolahnya yang telah memasukkan namanya dalam daftar peserta sertifikasi sekaligus membantu mamanipulasi data. ‘Uang lelah’ pun keluar saat mengurus portofolio yang menjadi syarat mendapatkan sertifikasi.

Bahkan, mengutip kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta, selain dua celah itu, ada celah lain yang diduga menjadi ajang pungutan yakni saat pencairan dana. Berdasar temuan ICW di sejumlah daerah, pencairan sengaja diperlambat untuk kepentingan tertentu

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (PMPTK Disdik) Kementrian pusat Kabag biro hukum mengatakan memang kemungkinan dilakukannya pemalsuan data. “Namun itu tanggung jawab kepala sekolah yang telah mengeluarkan dan menandatangani dokumen persyaratan SK sertifikasi,” ucapnya.

Sebenarnya, guna meminimalisasi kecurangan itu, telah diterapkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terbit 2010. Dengan sistem itu, Disdik memiliki data pembanding di database NUPTK. “Selain itu, penentuan calon peserta sertifikasi guru S1/D4 menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi,” ucap kabag biro hukum di awak media polisinews

Bagi guru yang akal-akalan untuk mendapatkan sertifikasi, tegas Kasi PMPTK Disdik biro hukum akan dicabut surat keputusan (SK) sertifikasinya. “Dan dana yang sudah dia terima, bisa ditarik lagi, dan sarahkan pada proses hukum setiap pemalsuan itu ujar kabag hukum derekotorat jandral biro hukum. @ Ikhsan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar